Surat Keterangan untuk membuat e-KTP, dari Desa mengetahui Camat.
KK asli dan KK foto copy
Apabila KTP hilang, harus disertai surat kehilangan dari Polsek
Prosedur :
Pemohon datang di kecamatan untuk melakukan perekaman e-KTP
Pencetakan e-KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Rembang dengan membawa persyaratan tersebut diatas
Waktu :
Perekaman dilakukan pada hari Senin s/d Kamis, pukul 07.30 – 15.00 WIB.
Perekaman dilakukan pada hari Jum’at, pukul 07.30 – 10.30 WIB.
Pada hari Sabtu pelayanan piket pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Minggu dan Hari-hari Besar Libur.
Biaya / Tarif : Rp. 0,-
Pelayanan KK
Syarat
Pengantar KK dari Desa
Apabila KK asli ada harap dibawa
Apabila KK hilang harus dilampiri Surat keterangan kehilangan KK dari Desa
Apabila ada penambahan anak baru lahir harus dilampiri surat kelahiran dari Desa
Apabila ada penambahan Anggota Keluarga yang tidak masuk Data Base Desa harus dilampiri Blangko F1.01 dan data dukung lainnya seperti akta kelahiran dan ijazah
Apabila ada perubahan data, nama, tanggal / tahun lahir, harus membawa data pendukung, seperti, akta kelahiran, dan ijazah, serta mengisi Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 6000,-
Apabila ada perubahan Status Belum Kawin menjadi Kawin harus dilampiri Buku Nikah
Apabila ada perubahan Status Kawin Menjadi Cerai Hidup harus dilampiri Surat Akta Cerai dari Pengadilan Agama
Apabila ada perubahan Status Kawin menjadi Cerai Mati harus dilampiri Surat Kematian dari desa
Prosedur
Pemohon datang di kecamatan untuk membuat KK
Pencetakan KK dilakukan di Kecamatan
Waktu
Pembuatn KK dilakukan pada hari Senin s/d Kamis, pukul 07.30 – 15.00 WIB
Pembuatan KK dilakukan pada hari Jum’at, pukul 07.30 – 10.30 WIB
Pada hari Sabtu pelayanan piket pukul 09.00 – 12.00 WIB.