Kamis, 23 April 2020 telah diadakan Rapat di pendopo kecamatan Sale dengan tetap menjaga jarak aman ( tempat duduk peserta rapat ) dalam rangka sosialisasi SE Kemenag Nomor : 6 Tahun 2020 Tentang panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi wabah covid 19
Menurut Camat Sale Drs. Subhan, karena Ibadah puasa masih dalam wabah Covid-19 maka perlu di persiapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur ibadah di bulan puasa agar terhindar dari Covid 19,ini disebabkan mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diperkirakan masih melanda hingga bulan Juni nanti.


Oleh karena itu, Kementerian Agama Kabupaten Sleman telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Camat Sale mengundang Majelis Ulama Tingkat Kecamatan Sale, Para Imam Masjid dan segenap tokoh agama di Kecamatan Sale dan di sampaikan hal –hal antara lain sebagai berikut.
Beberapa poin yang juga disampaikan dalam surat tersebut adalah meniadakan sahur on the road atau buka bersama, salat tarawih dan tadarus dilakukan di rumah masing-masing. Salat tarawih keliling dan takbiran keliling juga dianjurkan untuk tidak dilakukan.
Meniadakan peringatan nuzulul quran dalam yang bersifat mengumpulkan massa. Diimbau pula untuk tidak melakukan iktikaf di masjid.
Dijelaskan pula, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan di masjid atau lapangan ditiadakan, atau sesuai fatwa MUI pada saatnya.
Kemenag Sleman juga menyampaikan untuk halal bihalal yang biasa dilakukan di hari raya agar lebih memanfaatkan teknologi seperti video call.
Pengumpulan zakat fitrah agar segera dibayarkan sebelum puasa Ramadan sehingga bias terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
Bagi Organisasi Pengelola Zakat direkomendasikan untuk sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Begitu pula pada penyaluran zakat juga diimbau agar menghindari metode tukar kupon atau yang dapat mengakibatkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS juga agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan senantiasa membersihkan diri setelah menyalurkan zakat.
Panduan tersebut berlaku hingga pemerintah telah secara resmi menerbitkan pernyataan bahwa keadaan telah aman dari Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.