Setelah lama berhenti karena dampak covid-19 pelayanan pajak keliling di Pendopo Kecamatan kembali bisa di nikmati warga Kecamatan sale karena telah dibuka kembali, setelah terbinya surat dari kepala UPPD Kabupaten Rembang Nomor 973/251 tentang Pembukaan kembali Pelayanan Samsat Keliling.

Pajak sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara. Ada peribahasa orang bijka taat membayar pajak. Bagi pemilik kendaraan bermotor, pajak kendaraan sudah tentu wajib untuk membayar pajak.

bagi masyarakat khususnya kecamatan Sale diberi kemudahan karena dapat membayar pajak dengan samsat keliling di pendopo Kecamatan Sale setiap hari Kamis seminggu sekali, yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Anda bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat. Selain itu anda juga bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan di lokasi Samsat Keliling pendopo Kecamatan Sale.

Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan samsat keliling hanya diperuntukan bagi pembayaran pajak tahunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.