Jumat tanggal 20 Nopember 2020 bertempat di pendopo Kecamatan Sale telah diadakan rapat koordinasi Sekretaris Desa dan Andmin siskudes dalam rangka persiapan penyusunan APB-Des Reguler.
Hadir pada acara tersebut seluruh Sekretaris Desa dan seluruh admin siskudes Se Kecamatan Sale PD Desa dan Kasi PMD serta Kasi Tata Pemerintahan, Sebagai narasumber Camat Sale SE , Drs. Subhan mengatakan bahwa terakhir kali untuk penambahan BLT DD akan ada sanksi bila tidak melaksanakan 50% dan desa boleh memilih tidak melaksanakan atau melaksanakan tetapi harus ada musdes, aturan mainya harus disepakati bersama, sE keluar tanggal 6 Nopember dan dana desa keluarnya setelah tanggal 6, dan SPP sudah dikeluarkan. Dan mestinya berdasarkan APB-Des Perubahan regular, tetapi APB-Des Perubahan belum ada. Yang dipakai dasar perubahan APB-Des Reguler dan dilaksnakan bulan Oktober s/d Nopember , bila sekarang baru musdes dan harus disamakan presepsinya, dan yang kemarin perubahan Khusus karena adanya Covid, dan Sebelum 6 Nopember 2020 Perubahan APB-Des Harus sudah jadi, dan yang penting alur perubahannya harus jelas.
Rapat tersebut dilanjutkan dengan penjelasan tehnis dari Kasi PMD dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Sale tentang penjelasan APB-Des Perubahan 2020
Tinggalkan Balasan