Jumat tanggal 07 Januari 2020, bertempat di Pendopo Kecamatan Sale telah di adakan rapat Staf dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran : 800/3377/2020 perihal Penjelasan atas pejabat yang melaksanakan tugas Pelayanan Publik di Tingkat Kecamatan.
Dalam Surat edaran tersebut di jelaskan bahwa Kepala Seksi Tata pemerintahan mempunyai tugaspemantauan, evaluasi, serta pelaporan meliputi pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintahan desa dan/atau kelurahan pengkoordinasian baik di tingkat internal Kecamatan dan maupun dengan pihak terkait .
Dalam rapat tersebut Camat Sale Drs. Subhan menjelaskan bahwa kegiatan pelayanan yang ada di kecamatan ( PATEN ) yang selama ini di bawah Kasubag Umum dan Kepegawaian menjadi di bawah Kasi Tata Pemerintahan.
Dan untuk tindak lanjut dari keputusan tersebut yang semula Staf di bawah Kasubag Umum menjadi di bawah kasi Tata pemerintahan.
Adapun dalam rapat tersubut camat Sale juga menyampaikan rotasi Staf , antara lain :
No Nama Jabatan Lama Jabatan baru
1. Arif ansyari A.Md Analis Kelembagaan Analis Layanan Umum
2. Sutrisno Pengelola Monitoring dan evaluasi, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pengelola Kepegawaian
3. Wahyudi Pengelola Bimbingan Masyarakat Pengurus Barang Pengguna
4. Andang Puji Raharjo Pengadministrasi Umum Pengadministrasi Pemerintahan
Camat sale juga menambahkan kepada karyawan Kecamatan Sale untuk selalu menjaga kesehatan supaya terhindar dari covid-19
Tinggalkan Balasan