Hari pertama Apel pagi karyawan Kecamatan Sale di pendopo kecamatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan social distancing, dengan menjaga jarak dan tetap menggunakan masker sebagai langkah pencegahan Covid-19 di antara karyawan Kecamaran, setelah diberlakukan Surat edaran Sekretariat Kabupaten Rembang Daerah Nomor 890/3459/2018 tentang ketentuan pencatatan Kehadiran Pegawai Negeri Sipil secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Pada apel pagi tersebut camat Sale Drs. Subhan , menyampaikan dengan diberlakukan news Normal bagi PNS maka Karyawan Kecamatan Sale diwajibkan untuk masuk dan melakukan absensi dengan cara pingert print yang tersedia mulai pukul 07.30 Wib s/d 16.00 Wib untuk hari senin – Kamis dan 07.30 Wib s/d 11.00 Wib untuk hari Jumat karena Kecamatan sale memberlakukan 5 hari kerja.

Beliau juga berpesan bahwa bagi karyawan yang akan melakukan WFH, juga di persilahkan dengan tetap mematuhi tata cara pelaksanaan WFH, sebagai output harus melaporkan hasil kepada atasan.
Camat Sale juga memberikan ucapan terima kasih kepada semua karyawan karena telah hadir kerja 100%, dengan mematuhi imbauan pemerintah untuk melaksankan tugas dengan masuk kerja dan di Kecamatan sale selama ada Covid-19 juga belum pernah ada yang WFH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.