Camat Sale Drs. Subhan secara resmi membuka acara Sosialisasi Perbub Nomor 55 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2020, Perbub nomor 56 tahun 2019 Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah Kepada Desa TA. 2020, Perbub nomor 57 tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa TA. 2020,Perbub nomor 58 tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan & Pelaporan Dana Desa Setiap Desa TA. 2020,dan Perbub nomor 01 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan Jasa di Desa Senin (10/02) bertempat Pendopo Kecamatan Sale. Hadir Tim dari Kabupaten Rembang yang terdiri dari Dinpermades, Inspektorat, P2KP dan BPJS kabupaten Rembang

Peserta Sosialisasi terdiri dari SKPD terkait, Camat, Kasi PMD Kecamatan, Kepala Desa, Sekdes, Kaur Keuangan, Ketua BPD, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa masing-masing dari Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
Maksud dan tujuan Sosialisasi yaitu Pemerintah Desa mengetahui secara pasti jumlah anggaran dana desa serta bagi hasil pajak/Restribusi Daerah sebagai dasar pengelolaan keuangan di desa, memahami kebijakan umum tentang pengelolaan keuangan desa TA 2020, Pemerintahan desa diharapkan dapat mempedomani Peraturan Bupati Rembang tentang Pengelolaan Dana Desa, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Restribusi Daerah TA 2020 serta Pemerintah desa dan Pemerintahan desa dapat mempercepat pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.